Soko Lokal

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Rp2 Juta untuk Guru Honorer, Cek Sekarang!

Dukung UMKM dan guru honorer! Simak syarat tunjangan profesi Rp2 juta dari Kemendikdasmen yang membantu guru dan pelaku UMKM berkembang lebih baik.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
11 Juni 2025
<p>Guru honorer bisa menerima tunjangan profesi Rp2 juta dari Kemendikdasmen. Simak syarat lengkap dan cara mendapatkannya dalam artikel ini.</p>

Guru honorer bisa menerima tunjangan profesi Rp2 juta dari Kemendikdasmen. Simak syarat lengkap dan cara mendapatkannya dalam artikel ini.

SOKOGURU - Kabar gembira datang bagi para guru honorer di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa guru honorer yang memenuhi sejumlah kriteria akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta. 

Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para guru non-ASN yang telah mengabdi di dunia pendidikan.

Dukungan Pemerintah untuk Guru Non-ASN

Program tunjangan profesi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebijakan tersebut berpedoman pada aturan resmi yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen, sehingga pelaksanaannya terstruktur dan akuntabel.

Syarat 1: Wajib Memiliki Sertifikat Pendidik

Untuk bisa menerima bantuan ini, guru honorer harus memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang diakui secara nasional. 

Sertifikat tersebut menjadi bukti kompetensi dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Syarat 2: Terdaftar di Dapodik Nasional

Selain sertifikat, guru juga wajib terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Data ini menjadi dasar pemerintah dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran.

Syarat 3: Harus Memiliki NRG Resmi

Guru juga diwajibkan memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru) yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Pendidikan. NRG menjadi identitas legal dalam sistem pendidikan nasional.

Syarat 4: Tidak Berstatus ASN

Salah satu ketentuan penting dalam program ini adalah bahwa guru penerima tunjangan bukan ASN. 

Hal ini untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada tenaga pendidik non-pemerintah.

Baca Juga:

Syarat 5: Memiliki Penghasilan Tetap dari Penugasan

Guru honorer yang ingin mendapatkan tunjangan juga harus memiliki penghasilan tetap yang diperoleh dari penugasan mengajar. 

Ini menunjukkan bahwa mereka aktif menjalankan tugas sebagai pendidik.

Syarat 6: Aktif dalam Kegiatan Mengajar

Aktivitas mengajar secara rutin menjadi syarat lainnya. Pemerintah hanya memberikan bantuan kepada guru yang benar-benar masih aktif di ruang kelas atau dalam proses belajar mengajar.

Syarat 7: Memenuhi Beban Kerja Guru

Guru juga harus memenuhi beban kerja yang telah ditentukan sesuai dengan regulasi. 

Beban kerja ini umumnya meliputi jumlah jam mengajar per minggu atau per semester.

Mendorong Profesionalisme dan Motivasi Guru

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan guru honorer semakin termotivasi untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas pembelajaran. 

Kebijakan ini juga memberi sinyal bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap perjuangan para guru non-ASN.

Harapan Guru dan Pemerintah

Program ini bukan hanya insentif ekonomi, tetapi juga pengakuan terhadap kerja keras guru honorer. 

Pemerintah berharap bantuan ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Periksa Status dan Lengkapi Syarat Anda

Bagi guru honorer, penting untuk segera memeriksa apakah sudah memenuhi semua syarat yang ditentukan. 

Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan tunjangan profesi Rp2 juta dari Kemendikdasmen. Sudahkah Anda terdaftar di Dapodik dan memiliki NRG? (*)